PERATURAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BUKITTINGGI,
Menimbang : a. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi Umat Islam yang mampu
dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya, disamping hasil
pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya
mewujudkan kesejahtraan masyarakat terutama dalam mengentaskan
masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial.
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Undang-undang Nomor 38
Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, maka Pengelolaan Zakat yang
dilakukan oleh masyarakat bersama Pemerintah Daerah harus secara
profesional dan bertanggung jawab, dimana Pemerintah Daerah berkewajiban
memberikan perlindungan dan pelayanan kepada Muzakki, Mustahik, serta
pembinaan dan pedoman bagi pengelola zakat itu sendiri;
c. bahwa untuk mewujudkan hal tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu di
tetapkan dengan Peraturan Daerah
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 9 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Barat (lembaran
Negara Republik
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentarng Peradilan Agama (Lembaran
Negara Republik
Negara Nomor 3400);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (lembaran
Negara Republik
Negara Nomor 3839);
5. Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran
Negara Republik
Negara Nomor 2885);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di.Daerah (Lembaran Negara Republik
7. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999. tentang Teknik Penyusunan
Peraturan Perundang-undangan, Bentuk Rancangan Undang-undang,
Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70);
8. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang Kedudukan. Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen
Agama, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik
9. Keputusan Menteri Agama Republik
2003 tentang Pelaksanaan Undarig-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat;
10. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 02 Tahun 2001 tentang
Perencanaan Strategis Pemerintah
(Lembaran Daerah
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DAERAH
PENGELOLAAN ZAKAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kota Bukittinggi.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Bukittinggi.
3. Walikota adalah Walikota Bukittinggi.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disingkat dengan DPRD adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
5. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang agama.
6. Kepala Kantor Departemen Agama adalah Kepala Kantor Departemen Agama Kota bukittinggi.
7. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dari Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota.
8. Badan Amil Zakat yang disingkat dengan BAZ adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk
oleh Pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan Pemerintah dengan tugas mengumpulkan
mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.
9. Lembaga Amil Zakat yang disingkat LAZ adalah intitusi pengelolaan zakat ditingkat Pusat dan
Propinsi yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh Pemerintah dengan persyaratan
tertentu untuk melakukan kegiatan pengumpulan pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai
dengan ketentuan agama.
10. Unit Pengumpul Zakat yang disingkat dengan UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh
Badan Amil Zakat Kota Bukittinggi dengan tugas mengumpulkan zakat melayani Muzakhi yang
berada pada Desa/Kelurahan, Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, Mesjid
dan lembaga-lembaga keagamaan.
11. Zakat adalah Zakat Mal dan Zakat Fithrah.
12. Zakat Mal adalah harta Yang wajib disisihkan oleh sesorang muslim atau badan yang dimiliki
oleh seseorang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya.
13. Zakat Fitrah adalah sejumlah bahari makanan pokok atau nilainya yang dikeluarkan pada Bulan
Ramadhan oleh seseorang Muslim bagi dirinya dan bagi yang ditanggungnya yang memiliki
kelebihan makan pokok atau nilainya unluk sehari pada hari Raya Idul Fithri.
14. Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian pelaksanaan dan pengawasan
terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat
15. Muzakki adalah orang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban
menunaikan zakat
16. Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
17. Agama adalah Agama Islam.
18. lnfaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan di luar zakat untuk kemaslahatan
umum.
19. Sahadaqah adalah harta yang di.keluarkan seseorang muslim atau badan yang dilaksanakan pada
waktu orang itu hidup kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat.
20. Hibbah adalah peberian uang atau harang oleh seseorang atau oleh badan yang dilaksanakan pada
waktu orang itu hidup kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat.
21. Wasiat adalah pesan untuk memberikan suatu barang kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga
Amil Zakat. Pesan itu baru dilaksanakan sesudah pemberi wasiat meninggl dunia dan sesudah
menyelesaikan penguburannya dan pelunasan hutang-utangnya, jika ada.
22. Waris adalah harta peninggalan seseorang yang beragama Islam yang diserahkan kepada Badan
Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
23. Kafarat adalah denda wajib yang dibayarkan kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat
oleh seseorang yang melanggar ketentuan agama.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Zakat ini dimaksudkan untuk memberikan
pelayanan serta perlindungan dan pembinaan kepada para Muzakki. Mustahiq, Badan Amil Zakat.
Pasal 3
Peraturan Daerah ini bertujuan antara lain :
1. Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan Zakat sesuai dengan tuntunan
agama
2. Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dan keadilan sosial.
3. Meningkatkan hasil guna dan daya guna Zakat.
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK
Pasal 4
(1) Dengan nama Pengeolaan Zakat, maka pengelolaan Zakat diatur melalui kegiatan perencanaan,
pengorganisasian dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta
pendayagunaan Zakat itu..
(2) Objek Pengelolaan Zakat adalah Zakat yang dikumpulkan dan diterima untuk diberikan kepada
yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan Agama.
(3) Subjek Pengelola Zakat adalah orang Islam atau Badan Milik Orang Islam.
BAB IV
ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT
Pasal 5
(1) Badan Amil Zakat Kota Bukittinggi dibentuk dengan Keputusan Walikota yang susunan
kepengurusannya diusulkan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kota Bukittinggi.
(2) Susunan Kepengurusannya sebgaimana dimaksud pada ayat (1) diatas terdiri dari Dewan
Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana yang personilnya diusulkan kepada
Walikota setelah melalui Tahapan-tahapan sebgai berikut :
a. Membentuk Tim penyeleksi yang terdiri atas unsur Ulama, Cendekia, Tenaga terkait serta
unsur Pemerintah.
b. Menyusun kriteria calon pengurus Badan Amil Zakat Daerah Kota Bukittinggi.
c. Mempublikasikan rencana pembentukkan Badan Amil Zakat Daerah Kota Bukittinggi
secara luas kepada Masyarakat.
d. Melakukan penyeleksian terhadap calon pengurus Badan Amil Zakat Daerah Kota
Bukittinggi sesuai dengan keahliannya.
e. Calon pengurus diusulkan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kota Bukittinggi untuk
ditetapkan menjadi pengurus Badan Amil Zakat Kota Bukittinggi
(3) Calon Pengurus Badan Amil Zakat tersebut harus memilki sifat amanah, mempunyai visi dan
misi, berdedikasi, profesional dan berintegritas tinggi
Pasal 6
Lembaga Amil Zakat yang disingkat dengan LAZ adalah Institusi pengelola Zakat yang hanya ada
ditingkat Pusat dan ditingkat Propinsi yang dibentuk oleh Masyarakat dan dikukuhkan oleh Menteri
Agama ditingkat Pusat dan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi untuk Tingkat
Propinsi dengan persyaratan tertentu untuk melakukan pengumpulan, pendistribusian dan
pendayagunaan zakat sesuai dengan ketentuan agama.
BAB V
URAIAN TUGAS, TATA KERJA PENGURUS
BADAN AMIL ZAKAT
Bagian Kesatu
Uraian Tugas
Pasal 7
1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) memberikan pertimbangan,
fatwa, saran dan rekomendasi tentang Pengembangan Hukum dan pemahaman mengenai
Pengelolaan Zakat.
2) Dewan Pertimbangan mempunyai tugas
a. Menetapkan garis-garis kebijakan Umum Badan Amil Zakat. bersama Komisi Pengawas dan
Badan Pelaksana.
b. Mengeluarkan fatwa syari’ah baik diminta maupun tidak berkaitan dengan hukum zakat yang
wajib diikuti oleh Pengurus Badan Amil Zakat.
c. Memberikan pertimbangan saran dan rekomendasi kepada Badan Pelaksana dan Komisi
Pengawas.
d. Menampung, mengolah dan menyampaikan pendapat umat tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 8
(1) Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) melaksanakan pengawasan
intemal atas operasional kegiatan yang dilaksanakan Badan terlaksana.
(2) Komisi Pengawas mempunyai tugas :
a. Mengawasi pelaksanaan rencana kerja yang telah disahkan.
b. Mengawasi pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan.
c. Mengawasi operasional kegiatan yang dilaksanakan Badan Pelaksana, yang mencakup
pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan.
Pasal 9
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) melaksanakan kebijakan Badan Amil
Zakat dalam program pengumpulan, penyaluran, dan pendayagunaan Zakat.
(2) Badan Pelaksana mempunyai tugas :
a. Membuat rencana kerja yang meliputi rencana pengumpulan, penyaluran dan pendayagunaan
Zakat.
b. Melaksanakan operasional pengelolaan Zakat sesuai dengan rencana kerja yang telah
disahkan dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
c. Menyusun laporan tahunan.
d. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Walikota,
e. Bertindak dan bertanggungjawab untuk dan atas nama Badan Amil Zakat ke dalam maupun
keluar.
Pasal 10
Masa tugas kepengurusan Badan Amil Zakat selama 3 (tiga) tahun
Pasal 11
(1) Ketua Badan pelaksana Badan Amil Zakat bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas nama
Badan Amil Zakat baik kedalam maupun keluar.
(2) Untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Badan Pelaksana pada Badan Amil
Zakat melaksanakan tugasnya secara profesional dalam penuh waktu (full time).
(3) Unsur Badan Pelaksana yang akan melaksanakan tugasnya secara full time sebgaimana dimaksud
ayat (2) ditas, ditetapkan dengan Keputusan Walikota atas usul ketua Badan Pelaksana Amil
Zakat
Bagian Kedua
Tata Kerja
Pasal 12
Setiap Pelaksana Badan Amil Zakat menyampaikan laporan kepada ketua Pelaksana melalui
Sekretaris dan sekretaris menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Badan Amil
Zakat.
Pasal 13
Setiap laporan yang diterima oleh Ketua Badan Pelaksana wajib diolah dan digunakan sebagai bahan
untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk mamberikan arahan pada seksi-seksi.
Pasal 14
Dalam melakukan tugasnya setiap Badan Pelaksana dibantu oleh staf dalam rangka pembinaan,
bimbingan kepada seksi-seksi, dan wajib mengadakan rapat berkala.
BAB VI
PEMBENTUKKAN UNIT PENGUMPUL ZAKAT
Pasal 15
(1) Unit Pengumpul Zakat yang disingkat UPZ adalah Satuan organisasi yang dihentuk oleh Badan
Amil Zakat dengan tugas untuk melayani Muzakki yang membayarkan Zakatnya.
(2) Badan Amil Zakat membentuk Unit Pengumpul Zakat pada Instansi/ Lembaga Pemerintah
Daerah, BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta, Koperasi serta lembaga-lembaga keagamaan
yang berkedudukan di Bukittinggi.
(3) Unit pengumpul Zakat di bentuk dengan Keputusan Ketua Badan Pelaksana, Badan Amil Zakat.
(4) Unit pengumpul Zakat melakukan pengumpulan dana zakat, infaq, shadaqah, hibbah, wasiat,
waris, dan kafarat pada unit masing-masing dengan menggunakan formulir yang dibuat oleh
Badan Amil Zakat dan hasilnya disetorkan kepada Badan Amil Zakat.
BAB VII
FENGUMPULAN ZAKAT
Pasal 16
(1) Pengumpulan Zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat dengan cara :
a. Menerima atau memgambil dan Muzakki atas dasar pcmberitahuan dan Muzakki.
b. Badan Amil Zakat dapat bekerja sama dengan Bank dalam pengumpulan Zakat harta Muzakki
yang berada di Bank atas pemberitahuan Muzakki.
(2) Muzakki melakukan penghitungan sendiri hartanya dan kewajiban Zakatnya berdasarkan hukum
agama :
a. Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri harta dan kewajiban Zakatnya sebagaimana
dimaksud diatas, Muzakki dapat minta bantuan kepada Badan Amil Zakat untuk
menghitungnya
b. Zakat yang dibayarkan kepada Badan Amil Zakat adalah prosentase yang ditetapkan oleh
agama (2 ½ %, 5 %, 10 %, 20 %) terhadap harta yang berkembang yang telah mencapai
nisabnya.
c. Sebagai pedoman dalam penghitungan zakat dapat dipergunakan buku pedoman praktis
tentang Zakat halaman 10 s/d 16 yang diterbitkan oleh Badan Amil Zakat Kota Bukittinggi
Tahun 1423 H/2002 M.
(3) Badan Amil Zakat wajib menerbitkan bukti setoran sebagai tanda terima atas setiap zakat yang
diterima.
(4) Bukti setoran zakat sebagaimana tersebut pada ayat (3) pasal ini harus mencantumkan hal-hal
sebagai berikut :
a. Nama, Alamat, dan Nomor lengkap pengesahan Badan Amil Zakat.
b. Nomor urut bukti setoran
c. Nama, alamat Muzakki dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apabila zakat
penghasilan yang dibayarkan dikurangkan dan penghasilan kena pajak, Pajak Penghasilan.
d. Jumlah zakat atas penghasilan yang disetor dalam angka dan huruf serta dicantumkan
Tahun Haul.
e. Tanda tangan, nama, jahatan petugas Badan Amil Zakat, tanggal penerimaan dan setempel
Badan Amil Zakat.
(5) Bukti setoran zakat tersebut dibuat dalam rangkap tiga :
a. Lembar kesatu (asli) warna putih di berikan kepada Muzakki yang dapat digunakan
sebagai bukti pengurangan penghasilan kena pajak, Pajak Penghasilan.
b. Lembar Kedua warna merah muda diberikan kepada Badan Amil Zakat;
c. Lembar ketiga warna biru digunakan sebagai arsip Bank penerima apabila zakat disetorkan
melalui Bank.
BAB VIII
PENDISTRIBUSIAN PENDAYAGUNAAN
DAN PENGEMBANGAN ZAKAT
Pasal 17
(1) Setiap penerimaan zakat fitrah oleh UFZ, 87,5% didistribusikan pada Fuqara dan Masakin
didaerah UPZ sendiri, selebihnya disetorkan pada Badan Amil Zakat.
(2) Pendistribusian atau pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk Mustahiq yang konsumtif
dilakukan berdasarkan persyaratan sebagai berikut :
a. Hasil pendataan dan penelitian kebenaran Mustahiq delapan Asnaf yaitu Fakir, Miskin,
Amil, Muallaf, Riqab, Gharim, Sabilillah dan Ibnussabil.
b. Mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara
ekonomi dan sangat memerlukan bantuan.
c. Mendahulukan Mustahiq dalam wilayah Kota Bukittinggi.
(3) Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk usaha yang produktif dilakukan berdasarkan
persyaratan sebagai berikut :
a. Apabila pendayagunaan zakat sebagaimana di maksud ayat (1) sudah terpenuhi dan ternyata
masih terdapat sisa lebih.
b. Terdapat usaha-usaha nyata yang berpeluang menguntungkan.
c. Mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pertimbangan.
Pasal 18
Prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud
Pasal 17 ayat (2) dititetapkan sebagai berikut :
a. Melakukan studi kelayakan.
b. Menetapkan jenis usaha produktif.
c. Melakukan bimbingan dan penyuluhan.
d. Melakukan pemantauan pengendalian dan pengawasan.
e. Mengadakan evaluasi.
f. Membuat laporan.
Pasal 19
(1) Hasil penerimaan lnfaq, Shadaqah, Hibbah, Wasiat dan Kafarat didayagunakan terutama untuk
usaha produktif setelah mmenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 18.
(2) Bagi warga masyarakat yang telah ditetapkan sebagai Muzakki atau mengetahui bahwa ia
termasuk Muzakki, harus membayarkan zakatnya melalui Badan yang telah ditetapkan
Pasal 20
Badan Amil Zakat disamping, tugasnya melakukan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan
dapat juga melakukan pengembangan dalam bentuk usaha lainnya.
BAB IX
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
Pasal 21
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Badan Amil Zakat bertanggung jawab dan melaporkan hasilnya
kepada Walikota.
(2) Badan Amil Zakat memberikan laporan tahunan atas pelaksanaan tugasnya kepada DPRD paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun.
BAB X
ANGGARAN
Pasal 22
(1) Anggaran kegiatan Badan Amil Zakat bersumber dari dana APBD dan dana Zakat bagian Amil.
(2) Penggunaan anggaran tersebut ayat (1) harus berpedoman kepada ketentuan dan peraturan yang
berlaku.
BAB Xl
KEWAJIBAN DAN PENINJAUAN ULANG
TERHADAP PEMBENTUKAN BADAN AMIL ZAKAT
Pasal 23
(1) Badan Amil Zakat memilki kewajiban sebagai berikut:
a. Segera melakukan kegiatan sesuai program kerja yang telah dibuat.
b. Menyusun laporan tahunan yang didalamnya termasuk laporan keuangan.
c. Mempublikasikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik atau
lembaga pengawas pemerintah yang berwenang melalui media masa selambat-lambatnya 6
(enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
d. Menyerahkan laporan tersebut kepada Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
e. Merencanakan kegiatan tahunan
f. Mengutamakan pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat yang terkumpul.
(2) Badan Amil Zakat dapat ditinjau ulang pembentukkannya apabila tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Mekanisme peninjauan ulang terhadap Badan Amil Zakat tersebut melalui.tahapan sebagai berikut
a. Diberikan peringatan secara tertulis oleh Walikota yang telah membentuk Badan Amil
Zakat itu;
b. Bila peringatan telah dilakukan sebanyak tiga kali dan tidak ada perbaikan, maka
peinbentukkan dapat ditinjau ulang dan Walikota dapat membentuk kembali Badan Amil
Zakat dengan Susunan Pengurus yang baru atas usul Kepala Kantor Departemen Agama
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasa1 24
(1) Setiap pengelola zakat karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta
zakat, infaq, shadaqah, hibbah, wasiat, waris dan kafarat diancam dengan hukuman kurungan
paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (Liga puluh juta rupiah)
sesuai dengau Pasal 21 ayat (1) Undang-undang nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan
Zakat.
(2) Orang atau Badan yang melakukan pengumpulan, pendistrrbusian dan pendayagunaan zakat
selain dan Badan Amil Zakat yang diatur dalam Peraturan Daerah ini atau orang/badan
sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan
Zakat diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak
Rp. 15.000.000,- (
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di atas merupakan pelanggaran.
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 25
(1) Selain pejabat penyidik Polri, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 25
Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku
(2) Dalam melakukan tugas penyidikan, pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud ayat (1) pasal ini berwenang:
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
b. Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan
c. Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan kegiatannya dan memeriksa tanda pengenal
dan tersangka
d. Melakukan peniyitaan benda dan atau
e. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
f. Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
g. Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungaimya dalam pemeriksaan perkara
h. Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dan penyidik Polri bahwa
tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan
selanjutnya melalui penyidik Polri memberitahukan hal tersebut kepada penuntut Umum.
Tersangka atau keluarganya
i. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini membuat Berita
Acara setiap tindakan tentang:
a. Pemeriksaan tersangka
b. Pemasukkan rumah
c. Penyitaan benda
d. Pemeriksaan
e. Pemeriksaan saksi
f. Pemeriksaan tempat kejadian
(4) Berita Acara sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini diteruskan kepada Kejaksaan Negeri
melalui Penyidik Polri.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkannnya Peraturan Daerah ini organisasi atau
institusi pengelolaan zakat yang telah ada wajib menyesuaikan menurut ketentuan dalam Peraturan
Daerah ini.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang berkaitan dengan
pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan keputusan Walikota.
(2) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini
dengan menempatkannnya dalam Lembaran Daerah Kota Bukittinggi.
Diundangkan di Bukittinggi
Pada tanggal 30 Juli 2004
Sekretaris DAERAH
Drs. H. KHAIRUL
Nip. 410003446
Ditetapkan diBukittinggi
pada tanggal 30 Juni 2004
WALIKOTA BUKITTINGGI
DJUFRI
LEMBARAN DAERAH
TAHUN 2004 NOMOR 41